MEDIABERIRA.WEB.ID
CIBINONG – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 34-16926 yang berlokasi di Jl. KSR Dadi Kusmayadi, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor (tepat di depan kantor Kelurahan Tengah) mendadak menjadi sorotan tajam dan menuai kecaman dari masyarakat. SPBU tersebut diduga kuat melayani pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite secara berulang-ulang menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder pada Sabtu (13/6/2026).
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lapangan, praktik pengisian bolak-balik oleh pengendara motor Thunder tersebut dilakukan secara sistematis. Meski regulasi Pertamina belum merinci batasan volume harian untuk roda dua, aksi pengisian berulang dalam jumlah besar ini dinilai memenuhi unsur penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang mengancam pelaku penyalahgunaan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Warga sekitar mengecam keras praktik ini karena Pertalite yang disedot secara berulang tersebut diduga kuat akan diperjualbelikan kembali di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) demi meraup keuntungan pribadi. Imbasnya, hak masyarakat miskin yang seharusnya menikmati subsidi negara menjadi tercederai.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, penanggung jawab lapangan SPBU 34-16926 berdalih tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut. Namun, fakta di area pengisian justru memperlihatkan kesan pembiaran yang terstruktur dari pihak operator terhadap pengendara motor Thunder tersebut. Alibi sepihak manajemen ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) internal dalam penyaluran BBM bersubsidi.
Merespons temuan ini, warga bersama insan pers mendesak aparat kepolisian dan Pertamina Patra Niaga segera turun tangan melakukan investigasi mendalam. Masyarakat juga menuntut Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina untuk menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari skorsing pasokan hingga pencabutan izin usaha jika SPBU tersebut terbukti kongkalikong dengan para pelansir. Penindakan yang transparan sangat dinantikan publik demi memberantas praktik mafia BBM yang merugikan keuangan negara.
( Edi Murti )


Posting Komentar