Warga Desak Aparat Gerebek SPBU 34-16921 Terkait Dugaan Mafia Pertalite



MEDIABERITA.WEB.ID

BOGOR – Praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34-16921 yang berlokasi di Jl. Raya Bojong Gede Baru No.4, Kabupaten Bogor, memicu keresahan warga. Modus operandi yang dilakukan adalah pengisian berulang-ulang oleh kendaraan roda dua yang sama secara terus-menerus dalam satu waktu. 

Modus "Motor Bolak-Balik"

Menurut penuturan warga setempat bernama Sony, praktik ini sudah berlangsung lama. Modus satu unit motor bisa berkali-kali mengisi BBM subsidi tersebut diduga kuat merupakan upaya penimbunan untuk kepentingan oknum tertentu.


"Ini jelas sangat merugikan masyarakat, padahal BBM bersubsidi jenis Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah," ujar Sony. 


Warga menghimbau kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan penggerebekan dan tindakan tegas di lapangan. Pasalnya, pengawasan internal di lokasi tersebut dinilai lemah sehingga memungkinkan praktik "langsir" ini terus berjalan tanpa hambatan. 


Selain aparat, warga juga meminta pihak Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan melakukan investigasi dan memberikan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku jika terbukti ada kerja sama antara oknum petugas SPBU dengan pelaku penimbunan. 


Sesuai Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. ( Edy M.)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama