Sebut Alibi SPBU Cibinong Mudah Dipatahkan, Pengamat: Bongkar CCTV, Lihat Motor Thunder Bolak-balik!



MEDIABERITA.WEB.ID

CIBINONG – Gelombang kecaman pasca-terungkapnya dugaan praktik pelangsiran BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34-16926 Jalan KSR Dadi Kusmayadi, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor terus bergulir. Aparat penegak hukum dan Pertamina Patra Niaga kini didesak untuk segera menyita dan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di area pengisian guna membongkar jaringan mafia BBM tersebut.


Berdasarkan pemantauan lanjutan di lokasi pada Selasa (16/6/2026), aktivitas pengisian BBM di SPBU yang berada tepat di depan kantor Kelurahan Tengah ini tampak berjalan normal. Namun, suasana di sekitar pangkalan pengisian terkesan lebih tertutup setelah mencuatnya pemberitaan mengenai aksi sistematis sepeda motor Suzuki Thunder yang menyedot Pertalite secara berulang-ulang pada Sabtu (13/6/2026) lalu.


Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Rahmatullah, SH yang akrab disapa Along, menyatakan bahwa dalih "tidak tahu" yang dilontarkan oleh penanggung jawab lapangan SPBU sangat mudah dipatahkan. Menurutnya, Pertamina memiliki sistem digitalisasi SPBU yang terintegrasi secara terpusat."Alibi pihak manajemen tidak bisa diterima begitu saja. Setiap nosel pengisian terhubung dengan sistem pencatatan elektronik, dan area pulau pompa dipantau CCTV 24 jam. Jika Polres Bogor dan Pertamina serius, cukup buka rekaman CCTV pada hari Sabtu kemarin. Di sana akan terlihat jelas berapa kali motor Thunder tersebut bolak-balik," ujar Along saat diwawancarai via WhatsApp, Selasa (16/6/2026).


Along menambahkan, hasil analisis di lapangan menunjukkan adanya indikasi komunikasi awal antara oknum petugas dan pelangsir untuk memperjualbelikan kembali BBM bersubsidi tersebut. Oleh karena itu, ia meminta pihak kepolisian tidak hanya melakukan tindakan sesaat, melainkan pengawasan yang konsisten.


Kami berharap kepolisian terus-menerus melakukan pengawasan dan pemantauan. Jika terjadi pengulangan, polisi harus segera menindak tegas. Dalam masalah seperti ini, tindakan tegas tidak hanya diberikan kepada pembeli atau pelangsirnya saja, tetapi pihak SPBU yang membiarkan juga harus diberikan sanksi berat," tegas Along.


Praktik pengisian berulang menggunakan motor bertangki besar seperti Suzuki Thunder disinyalir kuat memanfaatkan celah dalam aturan MyPertamina. Berbeda dengan kendaraan roda empat yang wajib menggunakan QR Code dengan kuota harian yang ketat, pembatasan untuk kendaraan roda dua hingga saat ini masih memiliki kelonggaran pengawasan di tingkat operator lapangan.


Celah inilah yang diduga dimanfaatkan secara terstruktur oleh oknum lapangan untuk meraup keuntungan tidak sah dari subsidi negara.


Hingga berita lanjutan ini diturunkan, pihak Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada SPBU 34-16926 Cibinong.


Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika sebuah SPBU terbukti melakukan pembiaran atau bekerja sama dengan pelangsir BBM subsidi, Pertamina tidak segan-segan menjatuhkan sanksi bertahap. Sanksi tersebut mulai dari penghentian pasokan Pertalite selama minimal 30 hari, denda material, hingga sanksi terberat berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).


Masyarakat Cibinong kini menunggu pembuktian komitmen dari Kapolres Bogor dan Direksi Pertamina untuk menindak tegas oknum yang bermain dengan hak-hak masyarakat kecil. Kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi pengawasan energi bersubsidi di wilayah Kabupaten Bogor.

( Edi Murti )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama