Tanpa Prosedur dan Pemberitahuan Sebelumnya: Guru & Kepsek Sekolah Bukit Gloria Diberhentikan Sepihak Yayasan Mega Kasih Bangsa

  



MEDIABERITA.WEB.ID

KABUPATEN BOGOR – Rabu, 22 Juli 2026 – Sejumlah tenaga pendidik termasuk Kepala Sekolah di Sekolah Dasar Bukit Gloria School, beralamat di Kp. Baru RT.03/09 Desa Tajur Halang, Kecamatan Tajur Halang, dilaporkan mengalami pemberhentian hubungan kerja secara mendadak dan sepihak oleh Yayasan Mega Kasih Bangsa. Tindakan ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur ketenagakerjaan serta aturan kepegawaian yang berlaku, sekaligus memotong pengabdian yang sudah terjalin bertahun-tahun.

 

Perlu diketahui, Kepala Sekolah yang terdampak merupakan salah satu guru perintis berdirinya Sekolah Dasar Bukit Gloria School dan sudah bersertifikasi, telah mengabdi selama 16 tahun lamanya, dan berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan. Selain itu, terdapat juga guru bersertifikasi pendidik lainnya yang telah mengabdi selama 5 tahun dan juga berstatus Guru Tetap Yayasan.

 

Berdasarkan kronologi kejadian yang diterima media, peristiwa bermula pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 00.39 WIB, ketika Bendahara Yayasan Mega Kasih Bangsa, Ibu Masta Yuli, mengirim pesan WhatsApp meminta para guru datang ke sekolah pukul 08.00–15.00 WIB untuk menerima gaji/honor.

 

Diberhentikan Saat Terima Gaji

Setelah para guru menerima haknya, pihak yayasan secara lisan menyampaikan bahwa hubungan kerja mereka tidak dilanjutkan, tanpa pemberitahuan tertulis sebelumnya, rapat pembahasan, maupun penyampaian Surat Peringatan (SP 1, SP 2, hingga SP 3) sebagaimana ketentuan berlaku. Di antara yang terdampak terdapat dua guru bersertifikasi pendidik, serta Kepala Sekolah yang memiliki Surat Keputusan (SK) masa bakti dari 17 Juli 2025 hingga 17 Juli 2028.

 

Para guru memohon kebijaksanaan agar tetap dapat menjalankan tugas sesuai surat tugas yang berlaku, namun Ibu Masta Yuli menyatakan keputusan tersebut bersifat final dan tidak dapat diubah.

 

Komite Sekolah Minta Pembatalan, Ditolak

Pada hari yang sama pukul 17.00 WIB, Komite Sekolah mendatangi kediaman pengurus yayasan meminta keputusan dicabut. Komite khawatir pergantian tenaga pendidik secara tiba-tiba akan merusak proses pembelajaran, serta menegaskan siswa bukan objek uji coba guru baru. Namun pihak yayasan tetap pada pendiriannya.

 

Janji Kembalikan Tugas Lalu Dibatalkan Lagi

Tanggal 25 Juni 2026, para guru didampingi mediator mendatangi yayasan untuk musyawarah kekeluargaan, dihadiri Bendahara Ibu Masta Yuli serta Pembina Yayasan Bapak Behar Haposan Manurung. Di tengah pembahasan, Bapak Manurung meninggalkan tempat sebelum keputusan diambil. Pertemuan dilanjutkan, dan awalnya Ibu Masta Yuli menyetujui agar guru kembali bertugas pada posisi semula.

 

Namun hanya lima menit setelah pertemuan usai, Ibu Masta Yuli kembali mengirim pesan WhatsApp membatalkan persetujuan tersebut. Alasannya, posisi yang kosong sudah disiapkan pengganti.

 

Kepada Kepala Sekolah yang terdampak, pihak yayasan juga mengubah keputusan sepihak: semula disetujui kembali menjabat, kemudian dialihkan hanya sebagai guru mata pelajaran Agama untuk kelas IV–VI, yang dinilai tidak sesuai dengan sertifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.

 

Keputusan Dinilai Tidak Sah Secara Prosedur

Para guru menilai tindakan ini tidak sah, karena keputusan diambil oleh Bendahara dan Pembina, padahal surat pengangkatan mereka ditandatangani oleh Ketua Yayasan Grace Hasianti Manurung, S.Pd.

 

Hingga saat ini, pihak tenaga pendidik telah menempuh langkah memohon bantuan dan mediasi ke BMPS, Komisi IV DPRD, Kepala Dinas Pendidikan, Ketua PGRI, serta pihak terkait lainnya demi keadilan sesuai aturan hukum. Namun per 17 Juli 2026, belum ada solusi pasti maupun perlindungan hukum yang menjamin hak mereka.( Red.)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama